NO TITLE


Dear  


13 Oktober 2011, sudah setahun yang lalu tanggal itu berlalu. Tanggal dimana engkau menyatakan perasaan mu pada seorang wanita yang tak tahu perasaan itu berpura-pura atau tidak. Beberapa bulan kau menjalani hubunganmu dengan wanita itu kau hanya mengabarinya via telpon atau sms . Kau bertemu pun tidak, kau tidak tau tulusnya wanita itu menyayangimu. Tapi akhirnya kau sia-siakan kau tidak pernah mengajaknya bertemu hanya komunikasi lewat telpon atau sms. Sungguh seperti mainan mu kala kau butuh kau menghubunginya kala kau bosan kau menghilang  tanpa jejak. Kau menghilang tak ada kabar dan tak bisa dihubungi dan tak lama wanita ini mendengar kau bermain api dibelakangnya. Kau menjalin hubungan kembali dengan mantanmu yang jelas-jelas telah mengkhianatimu. Setelah wanita itu memutuskanmu kau menjalin hubungan kembali dengan mantanmu kau memilih mantanmu dibandingkan wanita ini. Tapi, wanita ini melepaskanmu merelakanmu pergi bersama mantanmu itu. 

                Setelah perpisahan itu, di awal desember ya di awal desember itu wanita itu mengetahui kau telah mendua dan memutuskan hubungannya denganmu. Setelah itu kau tidak ada kabar dan wanita itupun tidak mengusik hidupmu.  Hingga akhirnya tepat di Tanggal 14 Februari 2012 kau menghubungi wanita itu. Dengan perasaan bersalah atau tidak kau menghubungi wanita itu mengajak wanita itu tuk berdamai menjadikan teman tapi wanita itu tidak mau dan meminta mu tuk tidak menghubunginya lagi. Mungkin kau menghubungi wanita ini Karena kau sedang ada masalah? Atau bahkan kau mencari pelarian karena telah putus dengan mantanmu yang telah mengkhianatimu itu ? Hanya kau yang mampu menjawabnya. 

                Dan setelah itu beberapa bulan kemudian kau mungkin menjalin hubungan dengan wanita lain, wanita baru .Hingga akhirnya kau putus dengan wanita baru itu karena alasan yang aneh. Wanita baru itu menduakan mu tapi dia berkelit dengan alasan yang aneh. Intinya wanita baru itu sama saja dengan mantan mu yang mengkhianatimu sama-sama menduakanmu namun kau tetap menyayangi wanita ini. Tanpa sadar dulu ada wanita yang menyayangimu. 

                Dan hingga akhirnya, ada suatu kejadian yang membuat wanita ini mau menjadikan mu teman. Dia menghubungimu menjalin silahturahmi denganmu dan kau pun menyambutnya dengan baik. Kau pun menceritakan kau menemukan wanita baru yang kau sayangi dan penyebebab putusnya kau dengan wanita baru itu. Wanita ini hanya mendengarkan dan mendengarkan saja. Setelah itu kau dan wanita ini berteman hanya beberapa bulan dan tiba-tiba kau menghilang lagi. Tapi wanita ini membiarkanmu menghilang tidak mencarimu dan mengikhlaskanmu pergi dari kehidupannya tuk selamanya. Sekarang, wanita ini telah kuat sudah tak rasa dendam akan kenangan masa lalu darimu yang dulu telah menyia-nyiakannya. Justru wanita ini menjadikan masa lalunya sebagai pelajaran. Dan wanita ini menyadari bahwa kau dengannya memang harus berpisah dan tidak akan pernah menyatu. Karena dari awal kau memang tidak pernah menyayangi wanita ini. Disaat kau sedih wanita ini ada untukmu tapi dikala wanita ini sedih kau tidak ada disampingnya.
 
                Kini, tinggal Sang Pencipta Tuhan YME yang akan menunjukkan yang terbaik untuk wanita ini. Dan akan menunjukkan yang terbaik juga bagimu. Tinggal menunggu waktu yang tepat hingga Sang Pencipta memberikan yang terbaik untuk wanita ini. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Google Melanggar Paten, Digugat Oracle



 Contoh Kasus Hak Cipta

 Google Melanggar Paten, Digugat Oracle
Google kembali melakuakan kecuranagan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya hanya mencari solusi yang tepat. Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu.

“Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg,
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya.

Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.

Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai.

Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga tidak berkomentar.

Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.

“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.
“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.


Langgar Hak Paten, Amazon dan Google Dituntut MasterObjects
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya.

MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut.

MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak pencari di Amazon.

Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World,

Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut.

Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan memberi komentar dalam proses litigasi 

Sumber : http://adecandrawarman.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-hak-cipta.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PEMASARAN OBAT HARUS BERETIKA


Jakarta, Kompas - Pemasaran obat harus beretika. Ini untuk mengatasi perilaku tidak etis, seperti praktik suap dan gratifikasi, yang mengancam kualitas pelayanan kesehatan dan reputasi industri farmasi di Indonesia.

Asosiasi perusahaan farmasi asing di Indonesia, International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), merevisi kode etik yang dikeluarkan tahun 2003 untuk meningkatkan komitmen terhadap pemasaran yang beretika. Revisi ini tak hanya mengatur kegiatan promosi, tetapi juga terkait interaksi dengan praktisi kesehatan dan lembaga medis.

”Antara lain mengatur kegiatan praktisi kesehatan ke luar negeri, uang pengganti perjalanan, dan honor dokter sebagai pembicara pada simposium ilmiah. Selain itu, diatur juga pemberian hadiah dan cendera mata yang bersifat promosi, biaya sebagai responden riset, dan sumbangan perusahaan,” kata Ketua IPMG Luthfi Mardiansyah, Rabu (27/6), di Jakarta.

Sebagai contoh, honor dokter sebagai pembicara di simposium ilmiah ditetapkan Rp 6 juta. Dalam satu hari, seorang dokter dibatasi menjadi pembicara maksimal di dua acara. Honor untuk pembicara asing ditetapkan 1.500 euro (sekitar Rp 17 juta).

Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak menambahkan, berdasarkan data Bank Dunia, sedikitnya 1 triliun dollar AS uang yang beredar di dunia digunakan untuk praktik penyuapan. Hal ini memengaruhi independensi dokter dalam menentukan obat untuk pasien.

Pelanggaran etika di Indonesia dijumpai dalam bentuk antara lain pemberian diskon obat di luar harga wajar, pemberian tiket gratis kepada dokter untuk berlibur ke luar negeri, pemberian komisi, pengobatan gratis, dan sumbangan kepada rumah sakit. Tujuannya, untuk memenangi persaingan di bisnis farmasi.

Kode etik global

Ketua Subkomite Praktik Pemasaran IPMG Allen Doumit mengatakan, untuk mewujudkan pemasaran obat yang beretika, Indonesia bisa mengacu kepada AS dan Eropa. Di sana telah dikeluarkan kode etik tingkat global yang mengikat perusahaan multinasional di mana pun mereka beroperasi.

”Di Amerika, misalnya, November 2011, pengadilan memerintahkan sebuah perusahaan farmasi asal Inggris membayar denda 3 miliar dollar AS atas kasus pemasaran obat off-label (penggunaan untuk indikasi di luar persetujuan FDA), pemalsuan harga, membayar dokter untuk meresepkan dan menyembunyikan data penting obat diabetes,” katanya.

Menanggapi masalah lemahnya penegakan etika pemasaran obat, Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia Prof Agus Purwadianto mengatakan, Indonesia perlu membuat kode etik global. Kode etik yang ada saat ini bersifat parsial. Dokter punya kode etik sendiri, demikian pula perusahaan farmasi dan apoteker.

”Ketika terjadi pelanggaran, penanganan tak bisa tuntas karena kode etik yang ada tak mampu menjangkau semua pihak,” kata Agus.

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan, pelanggaran yang masuk dalam kategori suap dan gratifikasi bisa diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Mengambil artikel dari kompas.com 

Sumber  :  http://health.kompas.com/read/2012/06/28/08565111/Pemasaran.Obat.Harus.Beretika

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

APPLE VS SAMSUNG


Akhir dari babak pertarungan antara dua nama vendor besar saat ini yaitu Apple vs Samsung sudah memasuki babak final, dalam persidangan yang berlangsung di kandang Apple, tepatnya di Pengadilan Tinggi San Jose, Caifornia, Amerika Serikat, pekan lalu dewan juri menilai Samsung telah melanggar paten dari produk milik Apple. Dari keputusan ini pihak Samsung akan dikenai denda dan membayar royalty kepada Apple sebesar US$1,51 miliar, lebih kecil dari jumlah yang dituntut oleh Apple yaitu $2,5 miliar.

Hasil ini berbeda dengan keputusan pengadilan di kandang Samsung. Di Korea Selatan baik pihak Samsung dan Apple sama-sama dianggap melanggar paten dan keduanya harus membayar denda. Samsung dikenai denda 25 juta Won sedangkan Apple 40 juta Won.

Pengadilan Korea Selatan, seperti dilansir Paseban, juga menerapkan larangan terbatas untuk produk dari kedua vendor tersebut yang tercantum dalam berkas keputusan.Produk-produk tersebut adalah iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, iPad 2, Galaxy SI, Galaxy SII, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1. Apple dinyatakan melanggar dua paten Samsung sebaliknya Samsung telah melanggar satu paten milik Apple.

Sebenarnya jumlah denda yang harus dibayar olehSamsung bukanlah masalah besar bagi Samsung karena Samsung sendiri saat ini adalah produsen smartphone terbesar di dunia yang menguasai hampir 70% pasar teknologi gadget Android. Namun tidak bisa dihindari kekalahan ini akan memberikan dampak negatif terhadap nama Samsung. Meskipun demikian, hasil suara dewan juri tersebut belum ‘diketuk palu’ oleh Hakim Lucy Koh karena menganggap masih ada yang harus ‘dirapihkan’ dari keputusan juri tersebut.

            Walaupun sudah bisa dipastikan bahwa kali ini Apple menang telak dari Samsung.Di bawah ini, seperti dilansir Paseban akan mengulas kronologi kasus dari pertarungan Apple dan Samsung mengenai paten teknologi yang telah menjadi kasus terbesar di dunia teknologi gadget sepanjang tahun 2011-2012 ini
.
 April 2011
Samsung telah bersaing dengan Apple dengan memasarkan produk andalannya masing-masing di pasar gadget Amerika Serikat. Tetapi persaingan ‘sportif’ itu berubah saat pihak Apple pada tanggal 15 April 2011 melayangkan gugatan kepada Samsung karena perusahaan asal negeri Ginseng ini dianggap telah meniru desain dari iPhone. Selang beberapa hari giliran Samsung yang menggugat balik Apple karena dianggap telah meniru teknologi 3G dan wireless dari Samsung. Kedua kasus tuntutan tersebut digabungkan dan telah disidangkan di pengadilan Korea Selatan, Australia, Jepang, Jerman dan juga Amerika Serikat.

Mei 2011
Pengacara dari pihak Samsung meminta kode dan data dari iPhone 5 dan iPad 3 karena Samsung mencurigai bahwa produk Apple yang akan datang ini telah meniru konsep yang dimiliki dari Samsung dan akan membahayakan produk Samsung terbaru nantinya. Pengadilan menolak permintaan dari Samsung mengenai data iPhone 5 dan iPad 3 ini.
Agustus 2011

Samsung mengalami tamparan pertama setelah pengadilan Jerman melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1 di seluruh Eropa terkecuali Belanda. Belum cukup yang dialami Samsung karena pengadilan Jerman juga meminta penjualan dari Galaxy S, Galaxy S-2, Galaxy Ace di Jerman ikut dihentikan.

September 2011
Penjualan Samsung Galaxy Tab 10.1 dihentikan karena dianggap melanggar hak paten, desain, tampilan dan nuansa dari iPad.

Oktober 2011

Di bulan ini perang paten terjadi di Australia setelah pengadilan di sana memutuskan untuk melarang penjualan dari Galaxy Tab 10.1. Samsung melalui produk tabletnya tersebut dianggap telah meniru teknologi layar sentuh dan sistem pengendaliannya dari Apple.

November 2011
Samsung membalas Apple dengan meminta data dan kode dari iPhone 4S untuk dievaluasi dan meminta pengadilan menyetujui penundaan penjualan iPone 4S di pasar gadget Australia. Apple membalasnya lagi dengan meminta pengadilan Jerman untuk melarang Galaxy Tab 10.1N terbaru yang sudah didesain ulang oleh Samsung karena juga dianggap telah meniru desain dari iPad. Namun pengadilan Australia menggugurkan tuntutan dari Apple dan akhirnya Samsung Galaxy Tab 10.1 diijinkan untuk dipasarkan di Australia pada bulan Desember 2011.

Desember 2011
9 Desember penjualan Galaxy Tab 10.1 dimulai. Tetapi perang Apple vs Samsung belum berakhir. Kedua perusahaan sama-sama telah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Ini bukan lagi sekedar masalah produk dan paten tetapi masalah harga diri dan gengsi dari kedua nama produsen gadget dunia

Januari 2012
Sejalan dengan persaingan Apple vs Samsung di pasaran teknologi gadget, persaingan juga masih terjadi di meja hijau. Apple kembali melayangkan gugatan kepada Samsung dengan memberikan bukti berupa kode desain dan data sertifikat resmi dua produk mereka yang dianggap ditiru oleh 10 jenis produk smartphone besutan Samsung.

Februari 2012
Pengadilan Jerman memutuskan Galaxy Tab 10.1N tidak mirip dengan iPad. Samsung membuat Galaxy Tab 10.1N ini didesain ulang khusus untuk pasar gadget Jerman dengan mengubah materi dan desain tampilannya.

Maret 2012
Samsung mendaftarkan gugatan baru terhadap Apple. Samsung mengklaim bahwa 3 paten teknologi miliknya telah digunakan oleh Apple pada iPhone 4S dan iPad 2. Gugatan ini dikeluarkan beberapa jam sebelum Apple mengadakan acara peluncuran dari iPad 3 atau iPad HD. Pertarungan ternyata belum ingin diakhiri oleh Samsung.

April 2012
Negosiasi sempat dicoba dilakukan oleh masing-masing kedua belah pihak. Para petinggi dari Apple dan Samsung bertemu untuk menemukan jalan keluar dan mengakhiri perselisihan tersebut. Pertemuan dilakukan setelah pengadilan California, Amerika Serikat memerintahkan keduanya untuk berpartisipasi dalam pertemuan untuk menemukan solusi dan jalan keluar yang dipimpin oleh seorang Hakim. Negosiasi ini berakhir di tengah jalan.

.Juli 2012
Tahap akhir dari kisah saga perang Apple versus Samsung dimulai bulan Juli. Keduanya memberikan berbagai dokumen berupa foto prototype, email korespondensi antar kedua perusahaan, dan transkrip deposisi dari para saksi ahli yang didatangkan oleh masing-masing kedua belah pihak. Dari kedua berkas dokumen diajukan didapat informasi bahwa isi dokumen Apple menyatakan bahwa Samsung telah melakukan pelanggaran hak paten dan meminta mereka untuk membayar ganti rugi terhadap Apple.
Sedangkan berkas dokumen Samsung menyatakan bahwa Apple berusaha untuk melumpuhkan kompetisi pasar dan berusaha untuk memonopoli penjualan teknologi gadget dan meraih untung sebesar-besarnya. Pengadilan ini juga didengar oleh dewan juri berjumlah 10 orang yang memiliki kewenangan dalam membulatkan suara dan memutuskan siapa yang akan keluar sebagai pemenang dari pertarungan ini.
Apple mengajukan bukti berupa dokumen milik Samsung yang isinya menggambarkan evaluasi Samsung terhadap produk dari iPone. Di dalamnya terdapat data-data perbandingan antara Galaxy S dengan iPhone yang juga merekomendasikan agar Galaxy S dibuat dan bekerja lebih ‘mirip’ iPhone 4S.

Agustus 2012
25 Agustus 2012 pihak dewan juri memutuskan bahwa Samsung telah melanggar beberapa paten milik Apple. Dewan juri mengambil keputusan setelah menganggap bukti-bukti yang diberikan pihak Apple mendukung keputusan tersebut. Sedangkan bukti-bukti yang dibawa oleh Samsung dinilai tidak cukup kuat. Dewan juri memutuskan Samsung harus membayar denda atau ganti rugi sebesar $1,51 miliar kepada Apple. Dengan kekalahan ini maka pengguna smartphone di Amerika Serikat dan beberapa Negara lainnya harus menghadapi kenyataan untuk sementara tidak dapat merasakan pengalaman menggunakan tablet dan smartphone dari Samsung dan tidak menutup kemungkinan beberapa gadget Android lainnya.
Tetapi untuk penggemar Samsung tidak perlu berkecil hati karena Samsung selama masa pengadilan sengketa paten ini berlangsung, telah membuat banyak inovasi yang sepertinya akan menjadi masa depan cerah untuk vendor satu ini. Keputusan pengadilan yang merugikan Samsung sepertinya dapat membuat mereka membuat rancangan yang lebih baik dan inovatif dibanding Apple.


Sumber : 
http://www.bisnis.com/articles/apple-vs-samsung-inilah-kronologi-perseteruan-keduanya-2011-2012

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS