LINGkUNGAN PERPAJAKAN, KEUANGAN DAN BENTUK PERUSAHAAN


A.    Bentuk Perusahaan

1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini dimiliki dan dijalankan oleh satu orang yang menerima semua keuntungan dan menjamin semua utang-utang perusahaan. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
CIRI DAN SIFAT PERUSAHAAN PERSEORANGAN :
-relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :
·         Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
·         Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
·         Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
·         Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2.      Perusahaan Perseroan Terbatas ( Corporation)
PT adalah suatu badan hukum terpisah dari pemiliknya .Karakteristik umum dari PT adalah modal pemilik diwujudkan dalam bentuk saham.Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa orang atau lembaga yang memiliki saham yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah yang memiliki perusahaan tersebut.
Secara umum bentuk PT ada 2 macam yaitu :
·         PT tertutup adalah saham-saham yang hanya dimiliki oleh kalangan terbatas, biasanya kalangan kerabat atau family
·         PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya sebagian atau seluruhnya dapat dimiliki oleh masyarakat melalui pasar modal.



CIRI DAN SIFAT PT
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Kelebihan Perseroan Terbatas
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.



Kelemahan  Perseroan Terbatas
  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3.      Perusahaan Partnership
Kemitraan ( partnership)  adalah perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih. Bentuk Partnership adalah merupakan bentuk pengembangan dari perusahaan perseorangan. Partnership merupakan suatu perusahaan untuk profesi jasa, seperti akuntan public dan pengacara. Ada 2 jenis partnership yaitu :
·         General partnership
Apabila semua mitra mempunyai kewajiban yang tidak terbatas terhadap utang perusahaan .
·         Limited partnership
Apabila satu atau lebih mitra mempunyai kewajiban terbatas terhadap utang perusahaan.


B.     Lingkungan Perpajakan
Hukum perpajakan yang deterapkan dalam suatu Negara berpengaruh terhadap manajer keuangan dalam mengambil keputusan.
Hukum pajak yang akan diuraikan disini adalah hal-hal yang terkait dengan:
1.      Pajak penghasilan
Pajak Penghasilan badan Usaha Di Indonesia didasarkan suatu struktur bertingkat:
·         Penghasilan kena pajak suatu badan usaha adalah pendapatan dikurangi semua biaya yang diperoleh dan diakui oleh UU perpajakan.
·         Tingkat pajak adalah sebesar persentase tertentu dari penghasilan kena pajak yang harus dibayar dalam bentuk pajak.
·         Tingkat  pajak marjinal adalah tingkat pajak yang dikenakan terhadap tingkat penghasilan pajak tertentu, misalnya tambahan penghasilan di atas jumlah tertentu.
·         Berdasarkan pasal UU 10 tahun 1994 ( UU PPh 1995 pasal 17) , besarnya tarif yang berlaku di Indonesia.
2.      Depresiasi
Depresiasi (penyusutan) adalah alokasi kos aktiva tetap berwujud sebagai biaya dalam periode-periode yang menerima manfaatnya, secara rasional dan sistematis. Depresiasi bersifat mengurangi penghasilan kena pajak.
Dalam penghitungan biaya depresiasi , ada beberapa metode yaitu :
·         Metode garis lurus
Metode ini mengalokasikan biaya depresiasi dari tahun ke tahun yang besarnya sama.Sebagai contoh , harga perolehan mesin sebesar Rp 20.000.000.Mesin tersebut memiliki umur ekonomis 5 tahun, umur ekonomis menunjukkan masa waktu yang secara ekonomi mesin tersebut dapat digunakan untuk kegiatan operasi perusahaan.


·         Metode saldo menurun ( Double Declining Balance)
Metode ini pembebanan biaya depresiasi tahunan adalah sebagai persentase tetap dari nilai buku neto.
·         Metode modified accelerated cost recovery system (MACRS) adalah metode depresiasi dipercepat, dalam penentuan biaya depresiasi aktiva atau property dikelompok-kelompokan.

3.      Amortisasi dan Deplesi
Amortisasi aktiva tetap tidak berwujud adalah alokasi kos aktiva tidak berwujud sebagai biaya dalam periode-periode yang menerima manfaatnya , Secara rasional , dan sistematis.Deplesi bersifat mengurangi penghasilan kena pajak

Deplesi ( amortisasi ) adalah alokasi kos aktiva sumber alam sebagai biaya dalam periode-periode yang menerima manfaatnya , secara rasional , dan sistematis.Deplesi bersifat mengurangi penghasilan kena pajak

4.      Pembiayaan dengan utang dan penghasilan deviden
Selain dengan ekuitas, aktiva suatu perusahaan dapat dibelanjai dengan utang. Pembiayaan dengn utang memberikan pengurangan pajak, sedangkan pembiayaan dengan saham biasa atau saham preferen tidak memberikan penghematan pajak.Dalam laporan rugi laba , biaya bunga dan deviden diperlakukan sebagai berikut :
·         Biaya bunga mengurangi penghasilan kena pajak sehingga mengurangi pajak.
·         Deviden untuk saham biasa dan saham preferen dibayarkan dari laba setelah pajak, yang  tidak akan mengurangi penghasilan kena pajak sehingga tidak mengurangi pajak.



Lingkungan Keuangan
Lingkungan keuangan terdiri dari sejumlah lembaga keuangan dan pasar yang melayani perusahaan bisnis,individu,dan pemerintah. Dengan adanya lembaga-lembaga keuangan dan pasar-pasar keuangan, memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk menambah modal.Tujuan pasar keuangan adalah untuk mengalokasikan tabungan kepada para pemakai akhir secara efisien.
Hal-hal yang terkait dengan pasar keuangan:
1.      Pasar-pasar keuangan
2.      Aktiva riil
3.      Aktiva keuangan
4.      Surat-surat berharga
5.      Dana 



v  Buku Dikta Manajemen Keuangan, Gunadarma
v  WWW.GOOGLE.COM







  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar