Salah satu obat anti nyamuk yang telah beredar di Indonesia diketahui memakai bahan pestisida yang berbahaya yang telah dilanggar penggunaannya sejak tahun 2004. Perusahaan pembuat obat anti nyamuk tersebut sudah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya dari peredaran tetapi ada kesan bahwa permintaan maaf itu klise, produk ini masih beredar di pasaran. Produk ini dapat membahayakan konsumen karena kandungan dari produk ini bisa menyebabkan kanker
tugas Softskill
02.35 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar